Dua Kakak Beradik Diduga Terlibat Peredaran Narkotika di Lahewa, Polisi Amankan Barang Bukti Sabu 6,3 Gram
Nias Utara – Aparat Kepolisian berhasil mengamankan dua orang pria yang merupakan kakak beradik dan diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara. Dalam penindakan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, proses penangkapan kedua terduga pelaku berlangsung dramatis. Petugas sempat melakukan pengejaran karena kedua pria tersebut diduga berupaya menghindari petugas saat hendak diamankan. Setelah dilakukan pengejaran, polisi akhirnya berhasil mengamankan keduanya.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, aparat menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 6,3 gram. Selain itu, petugas juga menemukan alat yang diduga digunakan sebagai sarana untuk mengonsumsi narkotika.
Kapolres Nias AKBP Agung Suprapto Dwi Cahyono mengatakan, pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
"Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kami terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini," ujarnya.
Menurutnya, pemberantasan narkotika menjadi salah satu fokus utama aparat kepolisian karena peredarannya dapat merusak generasi muda dan menimbulkan dampak negatif di tengah masyarakat.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat penegak hukum dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Hingga saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nias untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.